"Kemarin Panglima menyampaikan (terjun ke dunia politik), itu tergantung perkembangan situasi politik. Kalau untuk sekarang ini, ya belum bisa," ujar Tatang di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (5/10/2016).
(Baca juga: Panglima TNI: Mungkin 10 Tahun Lagi TNI Ikut Politik, Kalau Sekarang Belum Siap)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau TNI kan prinsipnya mengikuti aturan, UU. Kan bukan kita yang minta. Yang buat aturan kan pemerintah dan DPR. Kalau memang memungkinkan untuk itu, TNI ya melakukannya tinggal melaksanakan saja," imbuh Tatang.
Sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, anggota TNI yang akan terjun ke dunia politik harus mengikuti prosedur, salah satunya mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu. Sebelum menyatakan pengunduran diri, anggota tersebut dilarang terjun ke dunia politik.
"Begitu misalnya, saya mengajukan akan terjun di legislatif atau eksekutif memilih (maju) pemilukada harus otomatis, pertama kali menyatakan mengundurkan diri. Mengajukan surat pernyataan diri, daftar," imbuh Tatang.
"Nanti setelah 60 hari, setelah ditetapkan sebagai calon, baru surat pengunduran dirinya yang resmi dikeluarkan. Berarti 2 bulan, mendekati kampanye. Berarti dia sudah bukan anggota lagi. Jadi sudah bukan tentara. Sudah sipil. Karena sudah ada surat pengunduran diri," imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengatakan prediksi kemungkinan 10 tahun ke depan TNI dapat ikut berpolitik.
"Tapi ya belum siap sekarang, mungkin 10 tahun lagi, atau kapan, tergantung kondisi politik. Karena yang tentukan TNI ikut siapa undang-undang, yang buat siapa? Pemerintah dan DPR. TNI hanya ikutin saja. Jadi sekarang belum siap," kata Gatot. (jbr/fdn)











































