"Kami menerima surat dari MA bahwa calon merupakan hakim tinggi," kata pimpinan KY 2010-2015, Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Rabu (5/10/2016).
Imam menyatakan dalam surat itu disebutkan bahwa para calon hakim itu adalah hakim tinggi, tetapi diperbantukan di posisi struktural. Meski tidak mengadili perkara, MA menilai para calon itu tetap sebagai 'hakim'. Alasan MA itu menjadi perdebatan serius di panitia seleksi KY kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat menjadi hakim agung dari jalur hakim karier diatur dalam Pasal 7 UU Mahkamah Agung. Pasal 7 itu berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Belakangan terungkap, 5 hakim agung yang masih aktif saat ini ada yang tidak memenuhi syarat di atas. Dua hakim agung duduk di kursi pucuk pimpinan MA dan sisanya hakim agung yang aktif mengadili perkara. Namun kelima hakim agung itu dinilai belum memenuhi syarat Pasal 7 huruf 6, yaitu:
Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
"Arti 'berpengalaman' itu berarti dia adalah hakim yang memegang palu, yang mengadili, baik di tingkat pertama atau tingkat banding. Itu sudah jelas," cetus hakim agung Gayus Lumbuun.
Atas sengkarut di atas, Gayus meminta Presiden Joko Widodo menegakan aturan dan mengevaluasi fakta yang ada di lapangan. Evaluasi itu bisa dilakukan lewat Paket Reformasi Hukum yang akan diluncurkan dalam hitungan hari.
"Hakim agung itu kan hasil seleksi dari Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tanyakan ke KY dan DPR kenapa itu bisa lolos," kata juru bicara MA, Suhadi menjawab polemik di atas. (asp/fdn)











































