"Non yudisial itu kan berarti kita tidak masuk pada wilayah peradilan kan, berarti masuk pada wilayah yang lebih soft. Artinya soft itu tidak menimbulkan konflik baru," ucap Menko Polhukam Wiranto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
(Baca juga: Pemerintah Nyatakan Tragedi 1965 Diselesaikan Lewat Jalur Non Yudisial)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto tak merinci kapan badan itu akan dibentuk dan siapa saja personalia yang akan dilibatkan dalam badan non yudisial tersebut. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut secepatnya.
"Ya secepatnya lah, karena itu sudah lama kan," ucap Wiranto.
Kasus '65 merujuk pada pembantaian di Indonesia tahun 1965-1966 terhadap orang-orang yang dituduh komunis pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Wilkipedia melansir lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut.
'Pembersihan' ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya Presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto.
(bal/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini