Pemerintah Akan Bentuk Badan Non Yudisial Selesaikan Kasus Tragedi 1965

Pemerintah Akan Bentuk Badan Non Yudisial Selesaikan Kasus Tragedi 1965

M Iqbal - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 18:04 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan penyelesaian kasus tragedi 1965 melalui jalur non yudisial, alias tidak melalui pengadilan. Menindaklanjuti keputusan itu, pemerintah akan membentuk semacam wadah penyelesaian non yudisial

"Non yudisial itu kan berarti kita tidak masuk pada wilayah peradilan kan, berarti masuk pada wilayah yang lebih soft. Artinya soft itu tidak menimbulkan konflik baru," ucap Menko Polhukam Wiranto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

(Baca juga: Pemerintah Nyatakan Tragedi 1965 Diselesaikan Lewat Jalur Non Yudisial)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau peradilan kan pada wilayah kalah dan menang, tapi kalau non yudisial kita menang dan menang. Win win solution, artinya bahwa masa lalu kita selesai dengan cara yang cukup arif, musyawarah mufakat dan itu ada wadahnya," imbuhnya.

Wiranto tak merinci kapan badan itu akan dibentuk dan siapa saja personalia yang akan dilibatkan dalam badan non yudisial tersebut. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut secepatnya.

"Ya secepatnya lah, karena itu sudah lama kan," ucap Wiranto.

Kasus '65 merujuk pada pembantaian di Indonesia tahun 1965-1966 terhadap orang-orang yang dituduh komunis pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Wilkipedia melansir lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut.

'Pembersihan' ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya Presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto.

(bal/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads