KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Nur Alam di Sidang Praperadilan

KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Nur Alam di Sidang Praperadilan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 14:19 WIB
Basaria Panjaitan/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan praperadilan atas status tersangka dari KPK yang disandangnya. Menanggapi praperadilan tersebut, KPK yakin memang dan mementahkan gugatan Nur Alam.

"Pasti menang kita. Karena KPK bertindak dengan 2 alat bukti. Itu kalau di dalam kepolisian kan sudah P21. Tidak usah diragukan," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan usai acara diskusi tentang transaksi mencurigakan di Tugu Kunztring Paleiz, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Basaria meminta publik menunggu bagaimana persidangan berjalan. Menurutnya setiap orang punya hak yang sama untuk melakukan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang beliau sudah melakukan praperadilan. Nanti kita lihat di sidang praperadilan hasilnya. Setiap orang punya hak untuk membela diri. Kita lihat saja di sidang hasilnya," ujar Basaria.

Nur Alam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua hal yang digugat antara lain tak adanya kerugian negara yang ia timbulkan, kedua tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads