"Pasti menang kita. Karena KPK bertindak dengan 2 alat bukti. Itu kalau di dalam kepolisian kan sudah P21. Tidak usah diragukan," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan usai acara diskusi tentang transaksi mencurigakan di Tugu Kunztring Paleiz, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Basaria meminta publik menunggu bagaimana persidangan berjalan. Menurutnya setiap orang punya hak yang sama untuk melakukan pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua hal yang digugat antara lain tak adanya kerugian negara yang ia timbulkan, kedua tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. (rna/rvk)