"Di sini ada PPATK, OJK, dan beberapa yang berhubungan dengan industri keuangan, salah satunya itu kami ingin mensinkronisasi data-data tentang PEPs," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif sesaat sebelum pertemuan digelar di Tugu Kunztring Paleiz, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Menurut Laode, sekarang bank sudah memiliki list sendiri siapa nasabah mereka yang masuk dalam kategori PEPs. Hanya saja nilai minimal transaksi yang harus dilaporkan ke PPATK masih cukup tinggi, yakni Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya kita dapat datanya yg sinkron dan seragam baik di perbankan makanya bisa diberikan sebagai kyk early warning awal," lanjutnya.
Pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan menambahkan, pertemuan ini juga dalam rangka membantu kinerja penyelidikan dan penyidikan di KPK.
"Kita harapkan adanya koordinasi yang baik ini semua pekerjaan khususnya dalam rangka penyidikan akan mempermudah itu langkah2 yang akan kita ambil," ujar Basaria.
Pertemuan yang dimulai sekitar 10.30 WIB tersebut digelar tertutup. Rencananya baru akan selesai pada pukul 13.00 WIB.
(rna/rvk)











































