"Kita serahkan saja ke MKD," kata Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Saat ditanya apakah Demokrat masih akan membela Ruhut, Syarief memberi jawaban yang sama. Semua dikembalikan kepada proses di MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut sudah digeser dari jabatan koordinator jubir. Waketum Partai Demokrat Roy Suryo bahkan menyebut secara de facto Ruhut tak lagi dianggap di partai.
Sebelumnya diberitakan, Ruhut sudah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD di kasus 'Hak Asasi Monyet'. Dia lalu kembali diadukan ke MKD karena cuitan di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Kalau ini terbukti akan terakumulasi. Bisa saja kasus ini dibentuk panel bila terbukti di persidangan. Minggu depan kita akan dengarkan pengadu juga panggil saksi ahli IT," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.
MKD membentuk panel bila ada indikasi pelanggaran etik berat dari teradu. Panel berisi anggota MKD dan unsur-unsur dari luar DPR.
"Kalau sudah pelanggaran berat, tentunya diberhentikan jadi anggota DPR," kata anggota MKD, Muslim Ayub terpisah.
(imk/tor)










































