Kasus 'Hak Asasi Monyet', MKD Sanksi Ringan Ruhut Sitompul

Kasus 'Hak Asasi Monyet', MKD Sanksi Ringan Ruhut Sitompul

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 12:32 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul telah divonis bersalah dalam kasus 'Hak Asasi Monyet'. Ucapannya saat membela Densus 88 di kasus Siyono itu berujung pada sanksi teguran.

"Yang bersangkutan dijatukan sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Sudding menyebut sanksi itu sudah diserahkan ke Ruhut. Dengan demikian, politikus Partai Demokrat tersebut diminta menjaga perilaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tetap menjaga etika dalam berperilaku dan bertindak," ucapnya.

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.

Baca Juga: Ketua MKD: Ruhut Minta Maaf karena Ucapan Hak Asasi Monyet

PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads