"Yang bersangkutan dijatukan sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Sudding menyebut sanksi itu sudah diserahkan ke Ruhut. Dengan demikian, politikus Partai Demokrat tersebut diminta menjaga perilaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.
Baca Juga: Ketua MKD: Ruhut Minta Maaf karena Ucapan Hak Asasi Monyet
PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini