"Bukan pidana itu, tidak ada unsur traffickingnya. Dia hanya panik karena kaget tidak punya uang buat membayar biaya persalinan," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom di Makassar, Sabtu (1/10/2016).
"Kalau itu pidana apalagi human trafficking, dia musti menyampaikan maksudnya secara private dia menawarkan kemudian ada transaksi itu baru human trafficking. Kalau ini dia panik saja makanya dia publikasikan, jadi tidak ada unsur pidana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejujurnya masalah ini adalah hal paling gila yang pernah saya lakukan dan saya akui kami telah melakukan kesalahan. Tapi sejujurnya kalau dibilang mau menjual anak itu tidak mungkin, karena mana ada orang tua yang rela menjual anaknya, apalagi bayi ini merupakan anak pertama kami," tuturnya.
Upaya Januar menjual anaknya itu mendapat respons dari Wakil Wali Kota (Wawali) Makassar Syamsu Rizal dan Bupati Gowa yang langsung tanggap mendatangi RS Unhas untuk membantu Januar, Jumat (30/9).
Wawali Makassar Syamsu Rizal kepada detikcom, Sabtu (1/10/2016) mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPJS agar ikut menanggung biaya perawatan bayi perempuan yang diberi nama Faradiba Auliyah Khumirah, pasangan Januar dan Andi Indra Ayu yang lahir prematur pada 17 September lalu itu.
Begitu juga Bupati Gowa Adnan Purichta sudah mendatangi RS Unhas sambil membawa uang tunai Rp 39 juta untuk melunasi biaya perawatan warganya, bayi Januar.
Menurut Adnan, ia sempat menanyakan ke sang ibu bayi, Andi Indra, mengapa dia melahirkan di RS Unhas. Ibu bayi malang tersebut mengaku mengalami pecah ketuban saat berada di Kabupate Maros dan RS Unhas satu-satunya rumah sakit terdekat.
(adf/miq)











































