"Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Kita semua mau paki LED ditempel di gedung," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ahok memerintahkan agar iklan tak boleh lagi dipasang di videotron yang terpancang di tiang jalanan. Iklan hanya boleh ada di video yang tertempel di gedung. Maka seluruh tiang videotron di Jakarta perlu dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, perusahaan pemasang iklan di videotron yang menayangkan video porno itu sudah tak punya izin lagi sejak enam tahun lalu. LED berukuran 24 meter persegi itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.
"Izinnya berhenti gitu kok, meski pajaknya sampai bulan depan," kata Ahok.
(dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini