90 Orang Jadi Tersangka Illegal Logging di Papua

90 Orang Jadi Tersangka Illegal Logging di Papua

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2005 15:33 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 90 orang sebagai tersangka dalam operasi Hutan Lestari II di Papua. Mereka terlibat dalam illegal logging.Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Aryanto Budihardjo pada pers di kantornya, Jl Trunojoyo 3, Jaksel, Kamis (31/3/2005). "Dari 90 tersangka ini, 25 orang ditahan, dan 65 orang dikenai wajib lapor," kata Aryanto.Dari total 90 tersangka, 80 di antaranya WNI, 9 warga Malaysia dan 1 orang warga negara Korea. Sementara 15 orang berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka atas nama Mr Tan Eng Kyee, warga Malaysia, telah diperpanjang penahanannya dan sudah diinformasikan ke Kedubes Malaysia. Tersangka atas nama Jhonson, Direktur Utama CV Makmur Abadi, sudah P21 (berkas lengkap) dan telah dilimpahkan ke Kejari Manokwari. "Tersangka atas nama Martin Rumdas, Kepala Dinas Kehutanan Irian Jaya Barat, masih P19," kata Aryanto. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads