"Secara sah dan meyakinkan kelima terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta melakukan kekerasan sehingga menyebabkan anak mati," kata Ketua Majelis Hakim Heny Faridha membacakan amar putusan, Kamis (29/9/2016)
Zainal terbukti menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah kelas 1 SMP di Bengkulu itu. 4 pelaku lain, yakni Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, korban yang baru berumur 14 tahun diperkosa para pelaku sebanyak 14 orang. Mereka melakukan itu pada Sabtu (2/4). Setelah diperkosa, korban dibunuh di semak-semak. Jasad korban baru ditemukan warga dua hari setelah pembunuhan, Senin (4/4/).
Kejadian ini sempat menggemparkan publik, hingga muncul aksi simpati dari berbagai pihak.
(Hbb/Hbb)