Paket Reformasi Hukum Jokowi Harus Perkuat KPK

Paket Reformasi Hukum Jokowi Harus Perkuat KPK

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 12:32 WIB
Paket Reformasi Hukum Jokowi Harus Perkuat KPK
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor hukum dalam beberapa minggu ke depan. KPK pun telah dimintai masukan agar paket kebijakan hukum itu tepat sasaran.

"KPK dan semua penegak hukum dimintai masukan. KPK berharap ada penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).

KPK memang sering proaktif dalam memberikan masukan kepada Presiden Jokowi dalam sektor hukum. Salah satu masukan yang diberikan KPK yaitu tentang tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa masukan yang disampaikan melalui berbagai kesempatan, terutama soal hukum dalam hal pemberantasan korupsi, juga yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi terpisah.

Masukan lain yang juga muncul dari publik yaitu agar reformasi hukum yang dicetuskan Jokowi menyasar aparat pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat mafia perkara. Suara itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.

"Benteng keadilan itu kan pengadilan, apa jadinya kalau pengadilan dipenuhi mafia perkara? Itu harus menjadi target pertama," kata Hibnu sebelumnya.

Dalam sistem peradilan terpadu, semua bermuara kepada pengadilan. Setiap rangkaian penyelidikan, penyidikan akan berakhir di meja hakim. Menurut Hibnu, ranah pengadilan haruslah bersih untuk mengantisipasi kesalahan yang ada di kepolisian atau kejaksaan.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam 6 bulan terakhir pun telah mencerminkan hal tersebut. Sebut saja beberapa nama di lingkungan pengadilan yang dicokok KPK yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Edy Nasution hingga Rohadi. Mereka merupakan salah satu contoh bahwa mafia perkara masih berkeliaran di lingkungan pengadilan, baik tingkat pertama hingga di MA.

Untuk reformasi hukum pengadilan secara sistemik, maka harus dikuatkan peran Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Ketiga komisi ini harus bisa saling menguatkan untuk mengawasi sistem peradilan pidana terpadu. Jalan terakhir yaitu membuat regulasi untuk mempensiundinikan para hakim yang sudah tidak produktif.

"Kalau eksekutif dan legislatif korup, negara paling kolep. Tapi kalau yudikatif yang korup? Apa jadinya negara ini?" pungkas Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi tengah meramu resep jitu yang akan termaktub dalam paket kebijakan hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut paket kebijakan hukum itu akan berfokus untuk menyikat para makelar kasus.

"Sekarang ini memang kita terus terang di bidang hukum ya cukup prihatin ya. Bahwa hukum yang seharusnya merupakan instrumen untuk ditaati, untuk diindahkan, dijalankan oleh seluruh masyarakat karena hukum kan kesepakan kolektif dari bangsa. Nah, tatkala hukum sudah tidak diindahkan apalagi ada aparat penegak hukum yang coba menjadikan hukum menjadi komoditas, ini yang nanti akan kita selesaikan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa kemarin. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads