"Dua oknum tersebut berinisial Bripka SS dan Aipda AS. Untuk Aipda AS statusnya sudah tersangka. Sementara, untuk Bripka SS masih dalam pemeriksaan," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Y Sinulingga kepada detikcom, Selasa (27/9/2016).
Sinulingga menyatakan, terungkapnya kasus ini bermula ditangkapnya Syah Amri, warga Tanjungbalai, Jumat (23/9). Dari tangan dia, petugas menyita barang bukti sabu 0,45 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dilakukan interogasi, Jeremia mendapat narkoba jenis sabu dari oknum polisi AS. Dari penggeledahan di rumah AS, ditemukan diduga narkotika (sabu) seberat 0,40 gram dan satu alat isap sabu," terang Sinulingga.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SS apakah terlibat peredaran narkoba atau tidak," tutupnya. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini