Jessica Wongso Diperiksa Sebagai Terdakwa Besok

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Jessica Wongso Diperiksa Sebagai Terdakwa Besok

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 01:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kesempatan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi sudah tak ada lagi. Agenda persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.

Sidang pemeriksaan Jessica akan dilakukan pada Rabu (28/9) mendatang. Beberapa kali saat seorang saksi selesai memberikan keterangannya, saat ditanya apakah ada tanggapan, Jessica kerap menjawab dia akan menanggapinya saat diperiksa.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/9) pukul 09.00 WIB pagi, dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (27/9/2016) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Polisi Australia Ungkap Dugaan Teror Jessica Wongso Terhadap Mantan Pacar

Dalam persidangan Senin (26/9) kemarin, dihadirkan satu saksi dari pihak penasihat hukum dan satu dari pihak jaksa penuntut umum.

Saksi yang dihadirkan penasihat hukum yakni saksi ahli pidana dari UII Yogyakarta, Dr Mudzakir. Sedangkan saksi yang dihadirkan jaksa adalah polisi dari Kepolisian New South Wales, John Torres.

Baca Juga: Saksi Ahli Tim Jessica: Tidak Mungkin Pembunuhan Berencana Tidak Ada Motifnya (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads