"Dalam perbuatan pidana apalagi sengaja, itu harus ada (motif). Tidak mungkin dalam hukum pidana tidak ada motif. Karena kalau sengaja berarti ada niat dan itu bagian dari untuk membangun motif," ujar Mudzakir, di persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Senin (26/9/2016).
Mudzakir mengatakan, perbuatan sengaja dalam pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah perbuatan sengaja. Sehingga, dia menegaskan tidak mungkin bila suatu pembunuhan dilakukan tanpa ada niat dan motif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, motif itu bagian dari niat pelaku ketika untuk membunuh, Oleh karena itu, bila pelaku tidak memiliki motif maka hal itu bisa saja bukan pembununan yang disengaja dan tidak termasuk dalam pasal 338 dan 340 KUHP.
"Tidak mungkin (tidak ada motif) karena kalau orang mau sengaja melakukan sesuatu harus ada niat dan niat ini adalah bagian membuat motif," ucapnya. (rna/rvk)











































