"Sebagai bupati tentu ada (rekomendasi). Jadi dalam rekomendasi itu menyampaikan, memberitahukan kepada beliau bahwa saat itu kontrak karya PT Inco. Itu intinya," kata Sjafei di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Namun kemudian Nur Alam malah memberikan izin lahan itu ke PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB). Hanya saja, Sjafei tidak tahu alasan Nur Alam memberikan izin itu ke PT AHB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam memang diduga memaksakan kehendaknya terhadap lahan pertambangan nikel lintas kabupaten tersebut. Lahan pertambangan itu meliputi Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
Dalam kasus tersebut, Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini