Let Let Dituntut Penjara 11 Tahun, Walla 9 Tahun
Kamis, 31 Mar 2005 12:19 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tual Maluku Tenggara Harun Let Let dituntut hukuman penjara 11 tahun, sedangkan Tarcisius Walla 9 tahun. Masing-masing dikurangi masa tahanan.Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Upindo jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2005).JPU meminta majelis hakim agar kedua pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Majelis hakim juga diminta agar kedua terdakwa secara tanggung renteng membayar kerugian negara sebesar Rp 10,262 miliar. Bila tidak dibayar, maka akan diancam pidana tambahan masing-masing 1 tahun.Hal memberatkan atas Let Let, mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Hubla Dephub ini telah memanfaatkan status sosial yang dimilikinya untuk membeli tanah di Dusun Uf Maluku Tenggara dengan harga Rp 1.000 per meter persegi. Kemudian memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam proses pembelian tanah tersebut.Hal memberatkan atas Walla, Sekretaris Dirjen Hubla Dephub ini telah tahu sudah memasuki masa pensiun saat menandatangani kesepakatan jual beli yang mengatasnamakan Dirjen Hubla untuk membeli tanah milik Let Let dengan harga Rp 75 ribu per meter persegi.Sedangkan hal meringankan terhadap kedua terdakwa sama, yakni bersikap sopan selama dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.JPU menilai Let Let dan Walla telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara.Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan permohan mempersiapkan pledoi selama dua minggu. Namun majelis hakim hanya memberi waktu seminggu. Sidang dilanjutkan Kamis depan 7 April 2005.
(sss/)











































