Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Farizal terkait dengan tindak pidana suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Farizal yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar itu diperiksa sebagai tersangka.
Farizal tampak telah hadir dan ditemani sejumlah jaksa pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Farizal telah dinonaktifkan sebagai jaksa menyusul kasus yang menjeratnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farizal dinonaktifkan lantaran menerima uang dari Xaveriandi Sutanto, seorang pengusaha yang mencoba menyuap Irman Gusman untuk pengaturan kuota impor gula di Sumbar. Xaveriandi Sutanto adalah terdakwa kasus gula tanpa SNI. Dalam sidang, Farizal membantu Xaveriandi dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto.
(Baca juga: Terima Uang dari Penyuap Irman Gusman, Jaksa Farizal Dinonaktifkan)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.
"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata M Rum pada Rabu, 21 September lalu. (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini