"Kan sudah dinonaktifkan sebagai jaksa," kata M Rum saat ditemui di ruang kerjanya di Kejagung, Jaksel, Jumat (23/9/2016).
Xaveriandi Sutanto adalah terdakwa kasus gula tanpa SNI. Dalam sidang, Jaksa Farizal membantu Xaveriandi dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Rum sebelumnya menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.
"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum di kantornya, Jl Hasannudin, Jaksel, Rabu (21/9).
(kst/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini