Armi wafat pada 18 September 2016 lalu saat sedang pelesir dari Makkah ke Jeddah. Dia diajak oleh KBIH AL Hilal, tempatnya bernaung selama proses haji. Padahal, tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sudah mengimbau agar para jemaah tidak meninggalkan Makkah karena dokumennya berada di pihak maktab.
Setelah wafat, jenazah Armi dibawa ke RS swasta Amir Fawwaz di Jeddah. Namun proses pemakamannya tidak bisa langsung dilakukan karena pihak RS tak mau mengeluarkan jenazah sebelum ada keterangan terkait kematian jemaah dari pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini penting karena menambah deret 'dosa' KBIH yang dengan bebas mengajak jemaah jalan-jalan tanpa mau bertanggungjawab jika ada masalah seperti ini," ujar Dumyati.
Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi dr. Eka Jusup Signka mengakui, cukup rumit mengurus administrasi kasus Armi. Staf Kemenkes, ujarnya, harus dua kali menuju RS Amir Fawwaz di Jeddah. Mereka membuat kronologi kematian serta riwayat wafat jemaah haji.
"Diperlukan juga surat dari kantor urusan haji (KUH) Arab Saudi kepada pihak kepolisian karena jenazah berada di RS swasta. Untuk dikirim ke RS pemerintah jika ada surat dari KUH disertai surat keterangan kematian dari dokter kloter," ujar dr. Eka.
Imbauan untuk tidak meninggalkan Makkah sudah sering disampaikan oleh PPIH Arab Saudi. Alasannya, jemaah yang keluar Makkah tidak dibekali oleh dokumen perjalanan seperti paspor dan lainnya. Ini akan menyulitkan jemaah sendiri bila ada masalah. (mad/aan)











































