"Itu dia lakukan setelah dia belajar bagaimana praktik dokter gigi melalui YouTube dan membaca sejumlah artikel soal gigi. Hanya bermodalkan itu, dia berani membuka praktik," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan dalam jumpa pers, Kamis (22/9/2016).
Toni menjelaskan, Robi membuka praktik di Jl Surabaya, Pekanbaru. Di papan praktinya tertulis: drg Robi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa yang dilakukan tersangka ini dalam praktiknya sama seperti dokter gigi yang sebenarnya. Dia lebih murah dibanding tempat praktik dokter gigi lainnya. Ini yang membuat lumayan ramai tempat praktiknya," kata Toni.
Menurut Toni, Robi hanya tamatan SMA. Sebelum buka praktik dokter gigi, dia sempat bekerja di toko elektronik.
Robi menjerat tersangka dengan Pasal 77 junto 73 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini