"Fokusnya pada hal ini, pemicunya karena keterbatasan kuota. Kenapa pakai jalan simpel karena keterbatasan kuota," kata Kasubdit Pembinaan Umroh Kementerian Agama, Arfi Hatim dalam diskusi bertajuk 'Jalan Berduri Menuju Tanah Suci' yang digelar Polri sebuah restoran di Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
"Apakah pelaku yang ditetapkan tersangka enggak tahu kondisi tentang kuota haji Indonesia dan regulasi, karena bisa saja kalau tahu dia usaha buat ambil kesempatan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Kemenag melarang masyarakat yang sudah pernah berhaji untuk mendaftar lagi.
"Pendaftar bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji baru bisa mendaftar 10 tahun kemudian. Itu adalah solusi menekan waiting list, makanya tahun ini hampir 99 persen (yang) belum (pernah) haji," ujarnya.
Tidak hanya masyarakat biasa, Arfi menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada pejabat termasuk anggota DPR.
"Saya jamin tidak ada pejabat yang naik haji lagi, semua sesuai prosedur. Tapi kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada Indonesia yang 168 ribu. Kuota petugas ada 3.000 dan itu terpisah sama kuota 168 ribu itu," urainya. (idh/hri)











































