Napi Ini Kendalikan Adiknya Jualan Narkoba dari Lapas

Napi Ini Kendalikan Adiknya Jualan Narkoba dari Lapas

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 22 Sep 2016 17:28 WIB
Napi Ini Kendalikan Adiknya Jualan Narkoba dari Lapas
Foto: Kapolsek Koja Kompol Supriyanto menggelar jumpa pers (dok Humas Polres Jakut)
Jakarta - Polsek Koja menangkap seorang pria berinisial RE karena menjadi kurir sabu di sebuah apartemen di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka RE bekerja sama dengan kakaknya SA yang tahanan di LP Bulak Kapal, Bekasi.

"RE ini berperan sebagai kurir dari bandar narkoba yang juga merupakan kakaknya sendiri atas nama SA yang menjalankan bisnis narkoba tersebut dari dalam Lapas Bulak Kapal Bekasi," terang Kapolsek Koja Kompol Supriyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (22/9/2016).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran jual-beli narkoba di apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan observasi di lokasi selama beberapa hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Kapolsek Koja Kompol Supriyanto menggelar jumpa pers (dok Humas Polres Jakut)Foto: Kapolsek Koja Kompol Supriyanto menggelar jumpa pers (dok Humas Polres Jakut)

Hingga akhirnya, pada Minggu (11/9) malam, RE ditangkap di dalam apartemen tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah narkotika seperti sabu, ganja dan ekstasi.

Sebagai bandar, SA mengendalikan RE via telepon genggam ketika melakukan transaksi jual-beli sabu. "Tersangka RE diarahkan oleh SA menuju suatu tempat yang sudah ditentukan yang untuk menemui seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa barang," imbuh Supriyanto.

Setelah sabu tersebut berada di tangannya, tersangka RE kemudian membaginya dalam kemasan plastik klip di apartemen yang disewanya. RE kemudian mengantarkan pesanan sabu itu kepada pembali yang hanya dikenal oleh kakaknya, SA.

"Tersangka mengaku menjalankan praktik haram ini selama 7 bulan," tambahnya.

Adapun barang bukti diamankan oleh Polsek Koja antara lain 3 bungkus sabu dengan berat 31.27 gram, 4 bungkus berisi 401 butir pil ekstasi berlogo Cell warna kuning, 1 bungkus berisi 400 butir pil ekstasi berlogo Cell warna kuning, 2 bungkus plastik hitam berisi ganja kering dengan berat 520 gram, 1 unit timbangan, uang tunai sebesar Rp.260.000, 1 buah tas merek Lois warna abu-abu, 1 buah tas merek Polo Stars warna coklat dan bungkus plastik klep.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads