"Saya tegaskan pendapat saya bahwa penyebab kematian harus dinyatakan tidak dapat dipastikan," kata Collins saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
"Dengan memperhatikan tidak adanya sianida dalam semua sampel yang diambil dari jasad, kecuali dalam kadar rendah dalam isi lambung yang dapat dijelaskan dengan berbagai faktor ketika dinilai dalam kaitannya dengan nihilnya konsentrasi sianida dalam sampe cairan lambung dari rumah sakit," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang lebih penting pemeriksaan yang tidak lengkap terhadap jasad yang telah gagal untuk meniadakan kemungkinan bahwa kematian Nyonya Salihin diakibatkan oleh proses alami jalannya penyakit," ujar Collins.
Menurut Collins, tak dilakukannya autopsi bisa membuat kewajiban penegak hukum terhadap almarhumah, keluarga, Jessica, dan sistem peradilan itu sendiri, tak berjalan optimal.
"Pengambilan sampel dari jasad dengan kualitas kurang optimal tersebut telah gagal menjalankan kewajibannya terhadap almarhumah dan keluarganya, terdakwa dan sistem peradilan yaitu untuk memberikan sedefinitif mungkin penyebab kematian," jelas Collins. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini