KPK Ajak Polri-Kejagung Supervisi Kasus Bersama Lewat e-Korsup

KPK Ajak Polri-Kejagung Supervisi Kasus Bersama Lewat e-Korsup

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 15:48 WIB
KPK Ajak Polri-Kejagung Supervisi Kasus Bersama Lewat e-Korsup
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK meningkatkan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam hal supervisi kasus. Supervisi dilakukan secara online dan bisa dipantau oleh penegak hukum dari 3 lembaga tersebut.

"Dalam waktu dekat akan dilaunching e-coordination. Akan merangkum yang dilakukan polisi, jaksa dan KPK sehingga ketiga penegak hukum ini bisa saling cek. KPK bisa lihat penanganan suatu perkara di kepolisian. Dimasukin hari ini, kita cek 3 bulan kemudian," kata pimpinan KPK, Basaria Panjaitan saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Selain koordinasi, KPK juga bisa melakukan fungsi supervisi dengan mekanisme online ini. Basaria menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 46 perkara di kepolisian dan 51 perkara di Kejaksaan yang disupervisi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laman online itu dinamakan e-Korsup dan bisa diakses di seluruh Indonesia lewat tautan http://korsup.kpk.go.id. e-Korsup memiliki sejumlah fitur, di antaranya pengelolaan perkara, verifikasi perkara, hingga laporan data SPDP dan perkembangan penanganan perkara.

Lewat e-Korsup pimpinan KPK, Polri, dan Kejagung bisa memantau langsung jalannya perkara di tiap institusi. Sistem ini akan ditawarkan KPK ke Polri dan Kejagung untuk diimplementasikan bersama.

"Ini belum dilaunching. Ini baru akan dipresentasikan ke Kejagung dan Polri. Kalau setuju nanti dilaunching," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus mengatakan bahwa dengan adanya sistem ini, kasus yang mandek bisa diketahui. KPK juga akan mengambil keputusan melimpahkan atau mengambil alih kasus dari sistem e-Korsup ini.

"Sistem juga memungkinkan KPK mengambil atau melimpahkan kasus. Kan kalau yang dianggap kecil-kecil, bisa dilimpahkan. Kalau menarik perhatian masyarakat, bisa ditarik," jelasnya.

Agus menegaskan bahwa koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terus berjalan baik. Dalam waktu dekat juga ada nota kesepahaman bersama yang diteken.

"KPK bersama kejaksaan dan kepolisian secara intensif terus menjalin kerjasama dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi dan telah membahas draf nota kesepahaman bersama (NKB). Melalui NKB tersebut, diharapkan penegak hukum dapat lebih sinergis dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus.

(imk/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini