Irman yang berasal dari wilayah barat akan digantikan oleh senator dari wilayah barat juga. Posisi Farouk dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas tidak ikut diotak-atik.
"Enggak ada (kocok ulang). Saya kan tidak berbuat salah," kata Farouk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti di paripurna dipilih salah satunya untuk menjadi Ketua DPD," ucap senator asal NTB ini.
Irman diberhentikan dari posisi Ketua DPD sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 Tatib DPD. Di situ diatur bahwa ketua DPD diberhentikan saat berstatus tersangka.
"Dengan memberhentikan, kami dari DPD ingin respon sorotan publik bahwa kami tidak bersikap. Tanpa mengurangi hak dari tersangka," ujar Farouk.
(imk/miq)











































