"Belum ada (pengajuan praperadilan). Kita belum sampai ke situ. Kita masih mempelajari fakta-fakta. Baru tadi juga saya ketemu Pak Irman, hampir dua jam saya ketemu (Pak Irman) tadi. Sehat dia," ujar Tommy saat dihubungi detikcom, Senin (19/9/2016) malam.
Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh Tommy terhadap kliennya itu, ia belum mau membeberkan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya saat ditemui di gedung KPK pada Senin (16/9), Tommy mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman dengan beberapa anggota DPD RI yang bersedia menjadi penjamin.
"Pertama yang normatif kita akan ajukan penangguhan penahanan. Tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin," ucap Tommy.
Menanggapi penangguhan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan akan melakukan pertimbangan dengan jajaran pimpinan KPK serta para penyidik. Namun, untuk diketahui, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tahanannya.
"Kita lihat nanti, kita pertimbangkan, kita pelajari. Dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain. Termasuk dengan penyidik. Karena penyidik kan punya rencana penyidikan yang kemudian rencana itu tidak boleh mengganggu proses kelancarannya," tutur Agus.
Kabar Irman Gusman akan mengajukan praperadilan sebelumnya muncul dari pernyataan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Farouk menyatakan, Irman Gusman akan mengajukan praperadilan sehingga BK DPD tidak bisa serta merta memberhentikan Irman
"Tersangka ini menurut informasi yang kami terima dari tim lawyer mengajukan praperadilan nah menurut ketentuan Mahkamah Konstitusi keputusannya itu akan mengakomodir bahwa keputusan penetapan tersangka menjadi objek untuk praperadilan maka status tersangka itu menunggu keputusan," kata Farouk.
Sementara itu, BK DPD yang dipimpin AM Fatwa sudah memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD RI. Hari ini, keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna. (nkn/Hbb)











































