PT HBS: Kami Hentikan Produksi Bebiluck, Akan Tarik yang Sudah Beredar

PT HBS: Kami Hentikan Produksi Bebiluck, Akan Tarik yang Sudah Beredar

Bisma Alief - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 18:10 WIB
Foto: Suasana jumpa pers (Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - PT Hassana Boga Sejahtera mengaku salah memproduksi dan menjual makanan bayi merek Bebiluck tanpa izin edar dari BPOM. Produk ini dihentikan produksinya dan yang sudah beredar di pasaran akan ditarik.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT HBS Lutfiel Hakim dalam jumpa pers di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Dalam kesempatan ini juga hadir Kepala BPOM Penny K Lukito, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono, juga staf dari PT HBS. Ada lima poin penting yang dibacakan Lutfiel dalam kesempatan itu, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Setelah bertemu BPOM, kami sebagai pengusaha jadi lebih memahami kekeliruan yang kami lakukan. Sebelumnya kami sudah berusaha memproduksi makanan yang baik.

2. Untuk ke depannya, kami akan lebih baik lagi dengan menaati peraturan perundang-undangan dan prosedur yang ada.

3. Kami mengharapkan pembinaan dari BPOM, agar usaha bisa berkembang dengan tetap mematuhi peraturan yang ada.

4. Kami telah menghentikan produksi dan akan tarik produk yang sudah beredar.

5. Proses pemusnahan akan dipantau oleh BPOM sesuai proses yang berjalan.

Lutfiel menegaskan, sebanyak 16 varian produk Bebiluck yang berasal dari bubur bayi dan puding akan segera ditarik dari peredaran. Produksi perusahaan ini di kawasan industri Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, juga telah disetop. Dia menyatakan akan mengikuti peraturan yang ada.

"Kami telah ke BPOM untuk inisiasi pendaftaran produk kami. Ini sebagai iktikad baik kami untuk menaati apa yang diatur oleh BPOM," tutup Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, seluruh industri di bidang obat, makanan dan kosmetik harus mengikuti semua aturan yang diterapkan pemerintah.

"Perlu dipahami menyangkut hal-hal yang beredar, perlu diklarifikasi beberapa hal. Pertama, BPOM selalu berpihak pada pelaku UMKM. Kami ada program khusus yang memfasilitasi pelaku industi di bidang obat dan makanan serta kosmetik yang dalam kategori UKM. Kami berharap para pelaku UKM bisa meningkatkan tarafnya, bisa mengikuti peraturan yang ada sehingga mendapat izin edar yang harus dipatuhi," kata Penny.

Penny menyebut produk Bebiluck masuk kategori makanan olahan yang berisiko tinggi. Karena produk ini adalah makanan pendamping ASI untuk bayi berusia 6 bulan hingga 2 tahun.

"Jadi masuk kategori rentan, sehingga membutuhkan standar-standar penanganan produksi dan izin edar. Izin edar yang berlaku harus memenuhi WHO. Sehingga, harus dilakukan produksi bukan rumah tangga tapi kategori yang mendapat izin edar BPOM. Bebiluck dalam hal ini, ke depan pihak Bebiluck akan menaati peraturan yang ada dan kita lanjut dengan proses yang ada," ujar Penny. (hri/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads