Peristiwa itu terjadi di ruangan Officer in Charge (OIC), Minggu (18/9/2016) pukul 18.50 WIB. Ruangan OIC sendiri seluas 20 meter persegi.
"Ruangan itu menjadi tempat pengaduan untuk publik. Menurut kita, ruangan itu kurang besar jadi mau diperlebar dengan menggabungkan ke ruangan sebelahnya," kata Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini langsung ditangani oleh PT Angkasa Pura II. Tidak ada korban luka akibat kejadian ini.
"Tidak mengganggu operasional juga," jelas Agus.
Agus mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek ini berasal dari PT Angkasa Pura II. Dia menegaskan bahwa kejadian karena kesalahan tukang.
"Ini bukan kesalahan konstruksi. Ini karena tukangnya tidak cermat, kesalahan teknis," tutupnya. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini