"Ini bagian terpisah. XSS memberi FZL terkait kasus pidana yang dihadapi di Padang," kata komisioner KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016). Alexander Marwata didampingi Ketua KPK Agus Raharjo, dan komisioner Laode M Syarif, serta Kabag Pemberitaaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
"FZL membuatkan eksepsi untuk XSS. Kasus gula tanpa SNI. Dalam kasus ini, XSS sebagai pemberi, dan FZL, dia JPU, penerima," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 365 juta. Uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum.
Kasus yang membelit XSS saat ini masih berproses di pengadilan. (trw/trw)











































