"Produksi per hari rata-rata 7 kuintal dan omzet per bulan hingga Rp 1,5 miliar," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam perbincangan, Jumat (16/9/2016).
Menurut Penny, menurut pengakuan produsen, peredaran makanan bayi tersebut dilakukan di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Makanan bayi itu dijual secara kemitraan dan dijual online di wwww.bebiluck.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga dijerat 3 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Produsen didenda Rp 4 miliar.
"Yang bersangkutan melanggar UU Pangan pasal 140 tentang Persyaratan Keamanan Pangan, pasal 142 tentang Izin Edar dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar juga UU Perlindungan Konsumen pasal 162," tuturnya.
Penggerebekan pabrik bubur dan puding bayi tersebut dilakukan pada Kamis (15/9/2016). Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri mengatakan, setelah diuji laboratorium ternyata pada bubur dan puding bayi tersebut ditemukan bakteri yang dapat menimbulkan diare.
(nwy/trw)











































