"Pertama harus punya e-KTP, jika belum dia harus punya keterangan Dukcapil. Kita meminta warfa DKI punya KTP elektronik atau SK dari Dukcapil," kata Ketua Pokja Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PKDP) KPU DKI, Mochammad Sidiq di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Baca Juga: Pemilih Pilkada 2017 yang Belum Terdaftar di DPT Wajib Sudah Rekam e-KTP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di apartemen, tanah sengketa, termasuk rumah sakit. Harus mendapat data yang akurat. Kita mau pastikan yang di rutan itu ber-KTP DKI. Kita mau yang ber-KTP DKI mendapatkan hak suara," papar Sidiq.
Sidiq menuturkan bahwa berdasarkan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), pemilih di DKI sebanyak 8,2 juta orang. Nantinya, akan ada 13.810 TPS di Jakarta.
KPU juga masih mendata pemilih yang merupakan penyandang disabilitas. "Kami mengakomodir agar mereka tetap punya hak suara," imbuhnya. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini