Pemilih di Pilgub DKI yang Tak Punya e-KTP Wajib Minta Surat Dukcapil

Pemilih di Pilgub DKI yang Tak Punya e-KTP Wajib Minta Surat Dukcapil

Ahmad Ziaul Fitrahuddin - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 18:05 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Kepemilikan e-KTP menjadi syarat pemilih boleh mencoblos di Pilkada 2017 mendatang, termasuk Pilgub DKI 2017. Lalu, bagaimana nasib mereka yang saat ini belum punya KTP elektronik?

"Pertama harus punya e-KTP, jika belum dia harus punya keterangan Dukcapil. Kita meminta warfa DKI punya KTP elektronik atau SK dari Dukcapil," kata Ketua Pokja Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PKDP) KPU DKI, Mochammad Sidiq di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Baca Juga: Pemilih Pilkada 2017 yang Belum Terdaftar di DPT Wajib Sudah Rekam e-KTP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, mereka harus memiliki SK dari Dukcapil pula. KPU DKI juga masih bergerak untuk mendata pemilih.

"Yang di apartemen, tanah sengketa, termasuk rumah sakit. Harus mendapat data yang akurat. Kita mau pastikan yang di rutan itu ber-KTP DKI. Kita mau yang ber-KTP DKI mendapatkan hak suara," papar Sidiq.

Sidiq menuturkan bahwa berdasarkan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), pemilih di DKI sebanyak 8,2 juta orang. Nantinya, akan ada 13.810 TPS di Jakarta.

KPU juga masih mendata pemilih yang merupakan penyandang disabilitas. "Kami mengakomodir agar mereka tetap punya hak suara," imbuhnya. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads