Salah satunya datang dari Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Dia menjelaskan, dana aspirasi dibutuhkan sebagai pertanggung jawaban para anggota DPR di dapil masing-masing.
"Urusan dapil, urusan mereka yang tanggung jawab (anggota DPR). Dana yang diturunkan apapun kan harus dipertanggung jawabkan. DPR hanya sebatas mengusulkan," ucap Rambe di Gedung DPR, Jumat (16/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR boleh ngawasin. DPR kan aspirasi dari dapil. Tapi enggak boleh DPR ikut cawe-cawe disitu, saya enggak setuju. Siapapun yang memeriksa silakan. Daerah, provinsi, pusat, masyarakat silakan," jelasnya.
Senada dengan Rambe, anggota komisi XI dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan, dalam pelaksanaan penggunaan dana aspirasi harus memenuhi syarat yaitu transparan serta akuntabel
"Kami setuju dengan program aspirasi dan realisasinya membutuhkan dua pra kondisi. Kondisi pertama harus ada mekanisme transparan dan akuntabel agar proses pengusulan program aspirasi itu bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, anggaran negara memungkinkan," kata Hendrawan.
"Anggota dewan kan kadang dianggap memberi janji doang di dapil. Nah, ini dibuktikan dengan program aspirasi," ungkapnya. (nkn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini