Catatan Menteri Susi Soal Pulau Reklamasi: Fisik dan Gambar Berbeda

Laporan dari AS

Catatan Menteri Susi Soal Pulau Reklamasi: Fisik dan Gambar Berbeda

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 09:41 WIB
Foto: (Fajar/detikcom)
Washington DC - Kemenko Maritim menyatakan proyek reklamasi teluk Jakarta dapat diteruskan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki catatan khusus terkait apa yang harus lebih dulu dibenahi.

Pada Mei 2016 lalu, Susi terlibat dalam pembahasan dan evaluasi proyek reklamasi yang kala itu ramai disorot. Saat itu diputuskan agar reklamasi dihentikan dulu sementara, untuk dilakukan pembenahan karena ditemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan persyaratan awal.

"Saat itu diputuskan reklamasi ditarik ke pusat. Kenapa? agar tidak jadi bola liar. Agar ada kepastian bagi pengusaha dan juga masyarakat. Kita berlakukan morotarium untuk dilakukan pembenahan," ujar Susi di sela-sela acara Our Ocean Conference 2016 di Washington DC, AS, Kamis (15/9/2016) malam waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama Menko Maritim kala itu, Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Basuki T Purnama, Susi ikut turun langsung ke pulau reklamasi. Dari pengecekan di lapangan ditemukan fakta bahwa bentuk dan luas area pulau reklamasi, berbeda jauh dengan gambar desain awal.

"Dari pengecekan di lapangan ada ketidaksesuaian. Bentuk pulau saja tidak sesuai. Pulau C dan D menjadi satu, jadi pulau besar. Seharusnya kan terpisah," kata Susi.

Selain itu di pulau G juga ada temuan terkait kedalaman sekat pemisah yang kurang dari seharusnya. Susi berharap ketidaksesuaian di lapangan ini harus dibenahi terlebih dahulu. Diubah supaya kembali seperti gambar awal pada saat pengajuan izin lokasi reklamasi.

"Saya bertemu juga dengan Pak Nono Sampono (Dirut PT Kapuk Naga Indah), dia bilang dia mau tetap reklamasi pakai dasar dari gubernur saja. Dia mau belah pulau, untuk pulau C dan D. Karena untuk pulau reklamasi dengan luas di atas 500 hektar itu harus izin melalui pemerintah pusat. Pak Nono tidak mau," kata Susi.

Setelah dihentikan pada Mei 2016 lalu, pihak yang dapat mengeluarkan izin aktivitas pelaksanaan reklamasi nantinya adalah KKP. Namun Susi memastikan, pihaknya bukan penentu dalam proses ini karena izin pelaksanaan baru dapat dikeluarkan ketika izin analisis dampak lingkungan atau amdal dari Kementerian LHK sudah keluar terlebih dahulu.

"Kalau tidak ada izin amdal dari KLHK ya saya tidak bisa setujui. Harus ada kajian amdal yang menyeluruh terlebih dahulu. Selain itu juga ada pembenahan antara bentuk pulau dan yang ada di desain awal. Pada prinsipnya reklamasi bisa dilakukan. Pesan Pak Presiden: reklamasi tidak boleh merugikan nelayan dan merusak lingkungan," ujar Susi.


(fjp/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads