"Perusahaan law firm Ihza and Ihza itu ditunjuk sama si (Harry) Lo itu loh! Pengusaha yang suplay UPS," ujar Ahok di Balai Kota Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Menurut Ahok, Yusril mengajukan gugatan ke PTUN agar membatalkan hasil audit BPKP. Dalam persidangan kasus UPS, Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi sudah menegaskan korupsi pengadaan UPS telah merugikan keuangan negara Rp 81 miliar sebagaimana perhitungan BPKP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada kerugian negara dari UPS dari hasil audit BPKP. Makanya Yusril kan orangnya lihai, pinter kan, dia gugat ke PTUN. Supaya membatalkan hasil audit BPKP. Kalau BPKP dinyatakan itu hasil auditnya tidak sah, kan berarti si Harry Lo bebas dong. Enggak ada kerugian negara," sambungnya.
Ahok tidak menjawa lugas saat ditanya ulang mengenai maksudnya mengenai kerugian negara yang bisa dihilangkan. "Makanya saya nggak tahu. Kan pinter nih ahli hukum nih. Dulu aja dia mau ditangkep Kejagung, lolos kok. Ini orang emang udah lihai kan," sebut Ahok.
(Baca juga: Ahok Curigai Yusril Punya Kepentingan Pribadi di Balik Perlawanan di MK)
Ahok sebelumnya menyinggung soal gugatan atas kasus UPS usai mengikuti sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai mendengarkan keterangan dari Yusril serta Habibburokhman selama satu jam, Ahok mengajak untuk mengingat kembali kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Yusril saat berprofesi sebagai pengacara.
Salah satu yang ditangani Yusril dan berkaitan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni terkait kasus pengadaan UPS di sejumlah sekolah.
Pernyataan Ahok ditanggapi santai oleh Yusril. Namun ditegaskan Yusril dirinya memberikan keterangan dalam uji materi di MK berdasarkan argumen hukum.
"Tapi yang saya kemukakan dalam sidang ini seluruhnya adalah argumen hukum. Enggak ada argumen politiknya sama sekali," jawab Yusril.
(fdn/fdn)











































