Ahok Curigai Yusril Punya Kepentingan Pribadi di Balik Perlawanan di MK

Ahok Gugat Cuti Kampanye

Ahok Curigai Yusril Punya Kepentingan Pribadi di Balik Perlawanan di MK

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 14:15 WIB
Ahok Curigai Yusril Punya Kepentingan Pribadi di Balik Perlawanan di MK
Yusril Ihza Mahendra (rengga/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi UU Pilkada. Ahok menilai dari keterangan yang diberikan Yusril bernuansa kepentingan pribadi.

Usai mendengarkan keterangan dari Yusril serta Habibburokhman selama satu jam, Ahok mengajak untuk mengingat kembali kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Yusril saat berprofesi sebagai pengacara. Salah satu yang ditangani Yusril dan berkaitan ndengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni terkait kasus pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

"Saya kira tanggapan itu biasa aja. Dia ahli hukum tata negara. Yang pasti yang harus diperhatikan, Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantar Gebang. Termasuk kasus UPS, beliau yang pengacara dan beliau sekarang juga sedang menggugat BPKP," kata Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mencurigai, keterlibatan Yusril untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK sebagai langkah untuk menghambat Ahok untuk mengawasi penganggaran APBD.

"Saya kebetulan cuti ini kalau diterusin pas-pasan nyusun APBD. Saya tidak tahu apakah dia punya kepentingan supaya saya enggak bisa ngawasin Bamus (Badan Musyawarah) APBD. Karena kasus UPS saja Pak Yusril membela yang nilep, jelas-jelas tersangka. Kasus Bantar Gebang ngabisin duit banyak dia juga bela. Itu aja," ungkap Ahok.

Dalam sidang hari ini, Yusril mengatakan bahwa dirinya berhak untuk mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan sebab dirinya juga akan maju dalam Pilgub DKI 2017.

"Saya yang juga Insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon karena jika permohonan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hak itu saya kita akan merugikan hak konstitusional saya yang juga dijamin oleh UUD 1945," jelas Yusril.

"Karena itu jika pemohon berkeyakinan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing tampil sebagai pihak terkait di dalam perkara ini," lanjutnya.

Selain itu, Yusril berkesimpulan uji materi yang digugat Ahok terhadap Pasal 70 Ayat 3 (a) dinilai tidak ditemukan adanya pertentangan dengan norma yang tercantum dalam Pasal 28 (d) ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945.

"Apakah norma pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang yang dimohon untuk diuji adalah bertentangan dengan norma Pasal 28 (d) ayat 1 dan 3 UUD 1945? Saya melihat tidak ada pertentangan itu. Bahwa norma yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara justru sejalan dengan norma keadilan dan kepastian hukum jika dihadapkan dengan para calon gubernur yang bukan petahana yang maju dalam pemilihan maka peraturan tersebut adil dan proprosional," jelas Yusril.

"Semua argumen yang dikemukakan pemohon menunjukkan adanya pertentangan norma antara norma Undang-Undang dengan konstitusi seluruhnya tidak relevan dan tidak beralasan hukum," tutur dia. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads