Ahli IT dari pihak Jessica Kumala Wongso Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang dijadikan barang bukti sudah dimanipulasi. Namun hal ini dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk mengetahui kebenaran apakah benar ada manipulasi atau tidak, hakim menghadirkan kembali ahli digital forensik dari pihak Jaksa yakni Kasubbid Komputer forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muh Nuh Al Azhar. M Nuh sebelumnya sudah pernah bersaksi dalam sidang pada Rabu (10/8/2016) lalu.
Ketua majelis hakim, Kisworo lalu mempersilakan M Nuh masuk ke ruang sidang.
Sebelumnya saat terjadi perdebatan antara JPU dan pengacara Jessica, Otto Hasibuan soal laptop yang digunakan Rismon tidak terakreditasi untuk menganalisis kasus. Perdebatan ini langsung ditengahi oleh ketua majelis hakim Kisworo yang memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi ahli IT-nya ke ruang sidang.
"Oleh karena itu kita tunggu ahli digital forensik dari JPU, karena dalam kasus ini beban pembuktian ada di JPU dan barang bukti juga penguasaan ada di Penuntut Umum. Baik JPU dan penasihat dan majelis sidang sangat awam di bidang IT. Jadi untuk jaga keaslian makanya akan kita datangkan dulu digital forensik jaksa. Ahli forensik penasihat hukum kalau terjadi penyimpangan dan sebagainya ada kontrolnya," ucap Kisworo siang tadi.
Baca Juga: Jaksa Pertanyakan Laptop Saksi Ahli Jessica
(slh/rvk)