Hukuman ini bisa saja diterapkan bagi Aa Gatot Brajamusti bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak begitu ditandatangani oleh presiden, maka serta merta berlaku. Itu berlaku bagi setiap pelaku kejahatan seksual yang memenuhi unsur-unsur kejahatan yang dimaksud dalam Perppu itu," ujar Niam kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jadi faktor pemberat hukuman terhadap tindak kekerasan seksual kepada anak. Soal besaran hukumannya diberikan ruang hukuman ini mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, hukuman tambahan kebiri kimia serta publikasi identitas. Muaranya, itu ada di hakim nanti," papar Niam.
(Baca juga: Lagi, Korban Dugaan Pencabulan Aa Gatot Brajamusti Lapor Polisi)
Menurut Niam, unsur-unsur kejahatan seksual itu terpenuhi dari laporan 8 orang yang mengaku jadi korban pencabulan Aa Gatot. Namun dia menegaskan, pembuktiannya berada di tangan penegak hukum.
(Baca juga: KPAI: Ada Puluhan Anak yang Mengaku Jadi Korban Aa Gatot Brajamusti)
"Pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana berada di ranah aparat penegak hukum. Tapi berdasarkan laporan ke KPAI, unsur-unsur itu ada," jelas Niam.
(fdn/fdn)











































