Polda Metro Bongkar Gudang Eksportir Bibit Lobster Ilegal di Tangerang

Polda Metro Bongkar Gudang Eksportir Bibit Lobster Ilegal di Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 15:33 WIB
Foto: Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya saat menggerebek lokasi (istimewa)
Jakarta - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang eksportir bibir lobster (benur) ilegal milik PT JMI di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1.2B/2 Pantai Indah Dadap di Jl Prancis Raya, Tangerang.

Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan ekor bibit lobster siap ekspor. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni WCM alias JW selaku komisaris PT JMI dan R selaku direktur.

"Penyelundupan lobster ini menjadi atensi Kapolri dan juga pemerintah karena merugikan nelayan dan negara sebab mereka tidak membayar pajak. Selain itu, ekspor bibit lobster juga dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Kamis (15/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menambahkan, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bahwa ekspor bibit lobster ukuran di bawah 200 gram tidak boleh diekspor.

"Dampak dari ekspor ilegal ini akan menurunkan komiditi ekspor juga merusak ekosistem bibit lobster itu sendiri," lanjut dia.

Sementara Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, terungkapnya ekspor ilegal bibit lobster itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 31 Agustus dan ternyata memang benar adanya.

"Berdasarkan informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan melakukan undercover selama 2 minggu dan setelah kami cek dokumen pengiriman, perusahaan, memang pemilik melakukan ekspor ilegal," terang Sutarmo.

Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menggerebek gudang tersebut pada 31 Agustus lalu. Di lokasi, polisi menemukan 1.050 ekor bibit lobster ukuran 200 gram yang dimasukkan ke dalam 4 kolam.

"Dari total 1.050 ekor bibit lobster ini, 600 ekor di antaranya dalam keadaan mati," imbuh Sutarmo.

Selain lobster, polisi juga menyita bukti packing list pengiriman bibit lobster dari PT JMI ke luar negeri serta koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.

"Menurut keterangan pemilik, dia sudah mengekspor bibit lobster itu sejak 2015," tambahnya.

Selama 2016, perusahaan tersebut sudah 27 kai mengirimkan bibit lobster ke luar negeri, di antaranya Vietnam, Taiwan dan China. Bibit lobster ini diperoleh tersangka dari nelayan di Sukabumi, Teluknaga, Lampung, Lombok, dan Makassar.

"Selama 27 kali pengiriman itu nilai penjualannya mencapai USD 946.835 atau setara Rp. 12.308.855.000 dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara ilegal," terang Sutarmo.

Sutarmo mengungkap, tersangka menyelundupkan lobster tersebut ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Modusnya, dengan mengepak bibit lobster seolah-olah lobster jadi.

"Bibit lobster dimasukkan ke dalam plastik kemudian diberi oksigen lalu dimasukkan ke dalam koper. Seharusnya Balai Karantina lebih teliti," cetusnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.

"Badan Karantina dan Pengendalian Mutu Ekspor rencananya akan mencabut izin perusahaan karena terbukti melakukan ekapor bibit lobster ilegal," tururnya.

Selanjutnya, 450 bibit lobster yang masih hidup akan dilepas di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (16/9) besok.

(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads