Golkar: Permintaan Rehabilitasi 'Papa Minta Saham' Bukan Inisiatif Novanto

Golkar: Permintaan Rehabilitasi 'Papa Minta Saham' Bukan Inisiatif Novanto

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 13:38 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Fraksi Golkar meminta pimpinan DPR merehabilitasi nama mantan Ketua DPR Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham'. Permintaan itu disebut sebagai inisiatif anggota dan bukan permintaan Novanto yang sekarang Ketum Golkar.

"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di FPG yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Nov sendiri tidak tahu menahu. Saya sudah cross check," kata Ketua DPP Golkar, Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (15/9/2016).

Baca Juga: Kasus 'Papa Minta Saham', Anggota MKD: Putusan MK Tak Berpengaruh
Nurul mengatakan bahwa surat itu sebagai bentuk kepedulian anggota pada Ketum. Kader Golkar menyebut pasal penyadapan sebagai pasal karet dan bersyukur permohonan Novanto dikabulkan sebagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya jangan sampai ada korban lain yang dikriminalisasi berdasarkan pasal karet tersebut. Karena secara hukum hanya lembaga penegak hukum yang berwenang dan dapat melakukan penyadapan. Dan bukan pihak-pihak swasta atau perorangan," ungkapnya.

Novanto sendiri sudah menyatakan rasa syukur saat Idul Adha lalu. Dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: Kabulkan Gugatan Novanto, MK Putuskan Bukti ITE Hanya Boleh Diminta Polisi

Berikut isi surat Fraksi Golkar ke pimpinan DPR:

Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan aktifitas keseharian kita dengan baik, Amin.

Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan Mahkamah Konstutitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dimana MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Frasa 'pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut menunjukan bahwasannya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" kepada Bapak Drs. Setya Novanto, Ak tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads