Istri Freddy Budiman Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Istri Freddy Budiman Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 11:27 WIB
Freddy Budiman (edi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Henny Christoffel. Istri Freddy Budiman itu terbukti membantu Freddy mengedarkan narkoba di Sulawesi Tengah.

Henny merupakan residivis di kasus yang sama. Setelah keluar bui, ia dikenalkan temannya dengan Freddy Budiman di LP Nusakambangan pada Februari 2015. Sejak perkenalan itu Henny dan Freddy intensif berkomunikasi hingga akhirnya menikah pada 6 April 2015.

Setelah mereka menikah, hubungan itu menjadi kerjasama jahat yaitu Freddy menjadikan istrinya sebagai kurir narkoba untuk wilayah Palu. Salah satunya adalah paket sabu 150 gram sabu yang dikirim ke Luwuk, Palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heny menyuruh temannya, Andriano untuk mengecek paket itu ke JNE Palu dan benar ada paket tersebut. Saat diambil, aparat segera menangkap Andriano. Tahu temannya tertangkap, Henny buru-buru kabur ke Jakarta. Tapi pelarian Henny tidak lama karena polisi berhasil menangkap perempuan kelahiran 27 September 1981 itu di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Henny pun diadili kembali dan jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi majelis hakim PN Palu hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 7 Desember 2015. Putusan itu diringankan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu menjadi 16 tahun penjara pada 27 Januari 2016.

Jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada permohonannya untuk dijatuhi penjara seumur hidup. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi jaksa. Tidak menerima kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA, Kamis (15/9/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung Sumardjiatmo.

Selain Henny, mereka yang diadili dan dihukum karena membantu Freddy di dalam LP Nusakambangan adalah:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads