Henny merupakan residivis di kasus yang sama. Setelah keluar bui, ia dikenalkan temannya dengan Freddy Budiman di LP Nusakambangan pada Februari 2015. Sejak perkenalan itu Henny dan Freddy intensif berkomunikasi hingga akhirnya menikah pada 6 April 2015.
Setelah mereka menikah, hubungan itu menjadi kerjasama jahat yaitu Freddy menjadikan istrinya sebagai kurir narkoba untuk wilayah Palu. Salah satunya adalah paket sabu 150 gram sabu yang dikirim ke Luwuk, Palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henny pun diadili kembali dan jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi majelis hakim PN Palu hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 7 Desember 2015. Putusan itu diringankan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu menjadi 16 tahun penjara pada 27 Januari 2016.
Jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada permohonannya untuk dijatuhi penjara seumur hidup. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi jaksa. Tidak menerima kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA, Kamis (15/9/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung Sumardjiatmo.
Selain Henny, mereka yang diadili dan dihukum karena membantu Freddy di dalam LP Nusakambangan adalah:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup (asp/fdn)