"0,2 mg/liter sianida kemungkinan karena intervensi (formalin) dan kejadian kimia pasca kematian. Kalau makanan yang (dimakan Mirna) mengandung senyawa nitrit akan berinterakasi menjadi sianida, itu penelitian di Jepang terhadap kopi dan teh," kata Budiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Budiawan merupakan saksi yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pertama inilah golden evidence tanpa intervensi. Di cairan lambung negatif, jelas tidak ada sianida dalam tubuh korban," katanya.
Sementara barang bukti lainnya yakni sampel lambung Mirna yang diambil 3 hari setelah mayat Mirna diformalin ditemukan sianida sebesar 0,2 mg/liter, menurut Budiawan bisa terjadi karena jenazah sudah di formalin.
"Ada data 0,2 mg/liter sianida setelah diformalin, tentu ada intervensi. Formalin itu larutan formaldehit dan air," katanya.
"Berdasarkan data-data ini tidak ada sianida di tubuh korban," tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica yakni ahli patologi forensik RSCM Djadja Surya Atmadja juga menegaskan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena sianida.
Baca Juga: Ahli Patologi Forensik RSCM: Mirna Meninggal Bukan Karena Sianida (slh/rvk)