Ahli Patologi Forensik RSCM: Mirna Meninggal Bukan Karena Sianida

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Ahli Patologi Forensik RSCM: Mirna Meninggal Bukan Karena Sianida

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 15:57 WIB
Djaja Surya Atmadja di PN Jakarta Pusat/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ahli patologi forensik RSCM Djadja Surya Atmadja menegaskan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena sianida. Hal tersebut lantaran tak ditemukannya sianida di lambung dan sejumlah organ tubuh Jessica yang lainnya.

"Barang bukti 4 (cairan lambung) negatif berarti tidak ada sianida. Di lambung tidak ada sianida, di hati tidak sianida dan tiosianat, di empedu dan urine juga tidak ada sianida, di darah katanya sih tidak diperiksa. Dengan hasil pemeriksaan ini, apa kesimpulan saudara?" tanya pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

"Matinya bukan karena sianida," jawab Djadja. Jawaban Djadja sontak membuat sejumlah hadirin sidang bersorak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djadja menjelaskan, dalam tubuh manusia ada enzim rodanase yang bertugas mengurai sianida menjadi zat yang tidak berbahaya.

"Di dalam tubuh kita ada mekanisme detoksifikasi, penghancuran sianida menjadi tidak beracun. Di sekeliling kita banyak sianida, dari rokok ada sianida, dari orang membakar sampah ada sianida. Di kopi ada sedikit, di teh ada, di tanah di mana-mana ada. Tuhan naruh enzim rodanase di dalam liver. CN diubah menjadi tiosianat atau CNS atau barang tidak beracun," tutur Djadja.

"Kalau seseorang keracunan sianida jelas di lambungnya harus ada sianida dalam jumlah cukup banyak yang mematikan. Kedua dia akan masuk ke liver, maka di liver di hati harus ada sianida. Jadi kalau benar itu suatu keracunan sianida yang masif mestinya di lambung ada sianida, di hati dan darah ada sianida dan tiosianat, di dalam urine serta liur itu ada tiosianat," jelasnya. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads