"Barang bukti 4 (cairan lambung) negatif berarti tidak ada sianida. Di lambung tidak ada sianida, di hati tidak sianida dan tiosianat, di empedu dan urine juga tidak ada sianida, di darah katanya sih tidak diperiksa. Dengan hasil pemeriksaan ini, apa kesimpulan saudara?" tanya pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
"Matinya bukan karena sianida," jawab Djadja. Jawaban Djadja sontak membuat sejumlah hadirin sidang bersorak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam tubuh kita ada mekanisme detoksifikasi, penghancuran sianida menjadi tidak beracun. Di sekeliling kita banyak sianida, dari rokok ada sianida, dari orang membakar sampah ada sianida. Di kopi ada sedikit, di teh ada, di tanah di mana-mana ada. Tuhan naruh enzim rodanase di dalam liver. CN diubah menjadi tiosianat atau CNS atau barang tidak beracun," tutur Djadja.
"Kalau seseorang keracunan sianida jelas di lambungnya harus ada sianida dalam jumlah cukup banyak yang mematikan. Kedua dia akan masuk ke liver, maka di liver di hati harus ada sianida. Jadi kalau benar itu suatu keracunan sianida yang masif mestinya di lambung ada sianida, di hati dan darah ada sianida dan tiosianat, di dalam urine serta liur itu ada tiosianat," jelasnya. (rna/rvk)