"Ya (izin belum dikeluarkan) karena kami belum mengizinkan karena keburu OTT (operasi tangkap tangan)," kata Dedi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Dedi menyebut izin itu belum dikeluarkan karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Syarat-syarat itu meliputi urusan administrasi dan sumber daya manusia (SDM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dedi juga menampik ada upaya suap berkaitan dengan izin tersebut. Dia juga mengaku telah melaporkan persoalan izin itu kepada Bupati Indramayu.
"Kebetulan kami enggak (ada upaya suap). Izin kan ada dua, izin mendirikan sama izin operasional. Kalau saya izin operasionalnya. Kami kebetulan enggak ada upaya untuk apa-apa gitu," sebut Dedi.
Dedi mengatakan pengajuan RS baru yaitu tentang izin mendirikan ada di Badan Penanaman Modal. Sementara untuk izin operasionalnya di Dinas Kesehatan. (dhn/fdn)











































