Gugur Diterjang Peluru Gembong Narkoba, Aipda Aris Jadi Nama Ruang Rapat

Gugur Diterjang Peluru Gembong Narkoba, Aipda Aris Jadi Nama Ruang Rapat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 11:59 WIB
Gugur Diterjang Peluru Gembong Narkoba, Aipda Aris Jadi Nama Ruang Rapat
Kapolres Jakbar meresmikan Ruang Rapat Aris Dinanta (dok.polres jakbar)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum gembong narkoba Faizal Rachman selama 20 tahun penjara yang digerebek oleh aparat Polres Jakarta Barat (Jakbar) awal tahun ini. Dalam penggerebekan itu, Birpka Aris Dinanta gugur diterjang timah panas yang dimuntahkan Faizal.

Faizal digerebek tiga anggota Polres Jakarta Barat yaitu Suprihatin, Emry dan Aris. Ketiganya menggerebek rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari. Tapi saat hendak masuk, Faizal menumpahkan enam timah panas ke dada Aris hingga meninggal dunia. Tim Polres Jakut langsung membantu operasi tersebut dan membekuk Faizal.

Untuk penghormatan kepada Aris, pangkatnya dinaikkan dari Bripka menjadi Aipda dan namanya dijadikan nama ruang rapat utama di Polres Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijadikan nama ruang rapat untuk dikenang. Kemarin ruang rapat enggak ada namanya, maka untuk mengenang dijadikan namanya. Dulu namanya Rupatama (ruang rapat utama)," kata Kasubag Humas Polres Jakbar, Kompol Heru Julianto, saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan S Parman, Selasa (13/11/2016).
Kapolres Jakbar memberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada istri Aipda Aris Dinanta (dok.polres jakbar)
Ruang itu diresmikan Kapolres Jakbar Kombes Rudy Heriyanto pada 3 Juni 2016. Ruang Aipda Aris berada di lantai dua, di antara ruang Kapolres dan Kasar Narkoba. Jenazah Aipda Aris sendiri telah dimakamkan di Bogor. Di mata rekan kerjanya, Aipda Aris dikenal sosok yang tangguh dalam bertugas.

"Bagus, baik, rajin dan sigap," kata Kompol Heru.

Penembak Aipda Aris, Faizal dijerat dengan lima pasal yaitu:

1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
5. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Setelah melalui persidangan, majelis hakim menyatakan Faizal terbukti melakukan kejahatan narkoba, kepemilikan senjata api dan melakukan pembunuhan. Meski tiga kejahatan semuanya terbukti, majelis hakim yang terdiri dari Jeferson Tarigan, Ibn Oka Diputra dan Parnaehan Silitonga hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau itu, silakan tanya ke pimpinan," ujar Kompol Heru saat dimintai komentar terkait hukuman 20 tahun penjara terhadap pembunuh Aipda Aris. (asp/try)


Berita Terkait