Faizal digerebek tiga anggota Polres Jakarta Barat yaitu Suprihatin, Emry dan Aris. Ketiganya menggerebek rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari. Tapi saat hendak masuk, Faizal menumpahkan enam timah panas ke dada Aris hingga meninggal dunia. Tim Polres Jakut langsung membantu operasi tersebut dan membekuk Faizal.
Untuk penghormatan kepada Aris, pangkatnya dinaikkan dari Bripka menjadi Aipda dan namanya dijadikan nama ruang rapat utama di Polres Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jakbar memberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada istri Aipda Aris Dinanta (dok.polres jakbar) |
"Bagus, baik, rajin dan sigap," kata Kompol Heru.
Penembak Aipda Aris, Faizal dijerat dengan lima pasal yaitu:
1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
5. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setelah melalui persidangan, majelis hakim menyatakan Faizal terbukti melakukan kejahatan narkoba, kepemilikan senjata api dan melakukan pembunuhan. Meski tiga kejahatan semuanya terbukti, majelis hakim yang terdiri dari Jeferson Tarigan, Ibn Oka Diputra dan Parnaehan Silitonga hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau itu, silakan tanya ke pimpinan," ujar Kompol Heru saat dimintai komentar terkait hukuman 20 tahun penjara terhadap pembunuh Aipda Aris. (asp/try)












































Kapolres Jakbar memberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada istri Aipda Aris Dinanta (dok.polres jakbar)