"Dia kan otaknya. Dia yang ditahan di Filipina. Dia 'Jenderalnya' atas kasus ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto dihubungi detikcom, Selasa (13/9/2016).
Agus mengatakan, HR merupakan sosok yang memegang paspor ganda, yaitu paspor Filipina dan Malaysia. HR juga sudah menjadi tersangka di Filipina dan ditahan oleh kepolisian Filipina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Haji Lewat Filipina Bertambah Jadi 8 Orang
Agus menjelaskan, pasal yang dikenakan ke HR sama dengan pasal yang disangkakan ke 7 tersangka lainnya yang merupakan WNI. Yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lalu, kapan 7 tersangka yang WNI itu akan diperiksa?
"Secepatnya. Saya sudah suruh penyidik untuk mempersiapkan pemeriksaan," ucapnya. (idh/rvk)











































