Bukan Cuma Ahok, Politisi dan Koruptor Ini Sesumbar Pembuktian Harta Terbalik

Bukan Cuma Ahok, Politisi dan Koruptor Ini Sesumbar Pembuktian Harta Terbalik

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 11:36 WIB
Bukan Cuma Ahok, Politisi dan Koruptor Ini Sesumbar Pembuktian Harta Terbalik
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Wacana pembuktian harta terbalik menghangat lagi. Mulai dari calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), politisi hingga koruptor berani buka-bukaan asal usul harta mereka.

Pembuktian harta terbalik konsisten disuarakan Ahok. Terbaru, Ahok lagi-lagi menantang diterapkannya pembuktian harta terbalik bagi Cagub DKI Jakarta.

Ahok menjelaskan pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dia usul, bila calon gubernur gagal melewati mekanisme pembuktian harta terbalik, maka calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagai gayung bersambut, ternyata Cagub DKI Jakarta Sandiaga Uno siap melayani tantangan Ahok tersebut. Sandiaga dengan gagah berani bersedia buka-bukaan hartanya, sekalian membuktikan pajak 10 tahun terakhir.

Tidak hanya Ahok dan Sandiaga, mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pernah sesumbar berani melakukan pembuktian terbalik di pengadilan.
Terpidana 6 tahun kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) ini menegaskan uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi.

Selain Wa Ode, pembuktian terbalik pernah dilakoni Bahasyim Assifiie. Bahasyim bersedia membeberkan asal muasal hartanya di pengadilan.
Pembuktian terbalik ini akhirnya diterapkan majelis hakim saat mengadili Bahasyim.

Hasilnya, Bahasyim divonis 12 tahun penjara untuk korupsi Rp 1 miliar dan pencucian uang Rp 64 miliar. Selain itu, seluruh uang yang diblokir kepolisian senilai Rp 64 miliar plus US$ 681 ribu dirampas untuk negara.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Muhammadiyah. Ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini lantang mengusulkan pembuatan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik. "Kami mengusulkan UU Pembuktian Terbalik. Supaya pemberantasan korupsi berjalan lebih cepat," kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Berani?

Berikut 5 kisah tentang pembuktian harta terbalik:

1. Konsistensi Ahok

Foto: Agung Pambudhy
Ahok konsisten mendukung pembuktian harta terbalik dari para calon gubernur.

"Kalau dibilang saya enggak konsisten dari Bupati, DPRD, sampai hari ini saya konsisten enggak untuk transparan dan pembuktian harta secara terbalik?" ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Maka mekanisme pembuktian harta terbalik terhadap para calon agar menjauhkan calon dari penyimpangan, dalam hal ini korupsi. Dia menjelaskan, pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dia usul, bila calon gubernur gagal melewati mekanisme pembuktian harta terbalik, maka calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.

"Gampang banget kok semua yang jadi calon harus bisa buktikan hartanya dari mana, pernah kerja apa dulu, hartanya dari siapa, biaya hidupmu berapa, punya Lamborghini, Land Rover, Mercedes, begitu banyak. Apartemen di mana-mana, usaha di mana-mana, bayar pajak enggak jelas. Enggak boleh ikut langsung begitu loh," kata Ahok.

2. Sandiaga: Ayo Buka-Bukaan!

Foto: Rachman Haryanto
Sandiaga Uno menyambut tantangan pembuktian harta terbalik dari Ahok. Sandiaga bahkan ingin Ahok juga buka-bukaan soal seluk-beluk dana kampanyenya.

"Yuk buka-bukaan habis-habisan! Aku siap," kata Sandiaga saat berbincang, Senin (12/9/2016).

Menurutnya, ide Ahok yang menekankan pembuktian harta terbalik untuk para calon di Pilgub DKI 2017 adalah ide yang bagus. Sandiaga bahkan siap membuktikan pajak-pajaknya, demikian juga diharapkannya Ahok harus melakukan hal yang sama.

"Juga sekalian pajak 10 tahun terakhir," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menantang Ahok untuk berani membuktikan dana kampanye yang dia dapati berasal dari jalur yang benar. "Dana kampanye setahun terakhir, yang direct (langsung) maupun indirect (tak langsung)," kata dia.

3. Wa Ode: Itu Hasil Usaha Pribadi

Foto: Andi Saputra/detikcom
Wa Ode Nurhayati, menyangkal uang miliknya yang disita KPK merupakan hasil korupsi. Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) ini pun siap untuk melakukan pembuktian terbalik di pengadilan.

"Itu dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR, seperti (usaha) konveksi," kata Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, usaha jual beli mobil yang dimilikinya ada sebelum menjadi anggota DPR. Menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi. Atas usaha pribadinya tersebut, menurut Wa Ode, terjadi transaksi usaha melalui rekeningnya yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1-Rp 2 miliar setiap bulannya.

"Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yang tidak diizinkan sebagai anggota DPR, misalnya mengerjakan proyek yang uangnya dari APBN, APBD, kalau saya tidak, saya murni jualan," jelas politisi asal
PAN ini.

Wa Ode sudah membeberkan detail transaksi rekeningnya itu dalam proses persidangan nanti. Wa Ode juga menyampaikan, penyidik KPK sempat memeriksa rekeningnya, baik yang untuk bisnis maupun rekening pribadi. Hasilnya, Wa Ode divonis 6 tahun dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

4. Bahasyim dan Praktik Pembuktian Terbalik

Foto: Ari Saputra
PNS Ditjen Pajak Bahasyim Assifiie menerima tantangan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi dan cuci uang pajak yang melilitnya. Pembuktian terbalik akhirnya pertama kali diterapkan majelis hakim PN Jakarta Selatan saat mengadili Bahasyim.

Salah satu hakimnya, Didik Setyo Handono mengambil putusan penting dengan merujuk pasal pembuktian terbalik, pasal 35 UU No 23//2003 tetang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahasyim harus mencoba membuktikan kekayaannya sebesar Rp 64 miliar sebagai hasil yang sah dan legal. Segepok bukti dan saksi tidak mampu meyakinkan hakim. Ujung-ujungnya, Bahasyim divonis 10 tahun penjara dan uang Rp 64 miliar disita untuk negara.

"Terdakwa di persidangan tidak dapat menunjukkan asal-usul uangnya, majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan panasehat hukum terdakwa," kata hakim Didik Setyo Handono.

"Terdakwa tidak melaporkan kekayaannya ke KPK dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan hartanya. Unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Hakim berpendapat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal pencucian uang," tegas Didik dalam amar putusannya.

Akibatnya, Bahasyim divonis 10 tahun penjara untuk korupsi Rp 1 miliar dan pencucian uang Rp 64 miliar. Selain itu, seluruh uang yang diblokir kepolisian senilai Rp 64 miliar plus US$ 681 ribu dirampas untuk negara.

Bahasyim lalu mengajukan banding ke MA. MA meluruskan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mencampurkan hukuman pidana korupsi dan pidana pencucian uang atas Bahasyim.

Menurut MA, kedua hukuman tersebut harus diputus sendiri-sendiri, masing-masing 6 tahun. Sehingga total hukuman bagi Bahasyim tetap 12 tahun penjara.

5. Muhammadiyah Usul UU Pembuktian Terbalik

Foto: Ari Saputra
Muhammadiyah mengusulkan pembuatan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik.

"Kami mengusulkan UU Pembuktian Terbalik. Supaya pemberantasan korupsi berjalan lebih cepat," kata Sekretaris PP Muhammadiyah terpilih, Abdul Mu'ti, kepada wartawan di arena Muktamar ke-47 di Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel, Kamis (6/8/2015).

Abdul Mu'ti mengatakan, bersama dengan penyalahgunaan narkoba dan terorisme, korupsi sudah diputuskan menjadi salah satu kejahatan luar biasa.

"Kalau terorisme kan aparat tangkap dulu, baru pembuktian dia terorisme atau bukan. Untuk korupsi juga harus bisa seperti itu, tangkap dulu, baru pembuktian terbalik dari mana harta-hartanya," ujar pria yang kembali terpilih sebagai anggota PP Muhammadiyah ini.

Menurut Mu'ti, mekanisme hukum pemberantasan korupsi yang ada sekarang ini terlalu lambat. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan koruptor untuk berkelit, di antaranya praperadilan yang sedang tren akhir-akhir ini. Oleh karenanya dibutuhkan terobosan yang luar biasa agar bisa sukses memberantas korupsi.
Halaman 2 dari 6
(aan/tor)


Berita Terkait