"Justru harusnya kalau mau bikin rata pertandingan, semua harus bisa buktikan hartanya dari mana. Baru rata," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ahok memandang substansi DPR selaku pembikin Undang-undang Pilkada yakni agar para calon bisa bertanding secara adil, entah calon itu petahana atau bukan. Maka calon petahana harus cuti supaya sama dengan calon lainnya, agar 'lapangan tanding menjadi rata', tak ada yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka mekanisme pembuktian harta terbalik terhadap para calon bisa lebih efektif dibanding menerapkan kewajiban cuti kampanye, agar menjauhkan calon dari penyimpangan, dalam hal ini korupsi. Dia menjelaskan, pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dia usul, bila calon gubernur gagal melewati mekanisme pembuktian harta terbalik, maka calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.
"Gampang banget kok semua yang jadi calon harus bisa buktikan hartanya dari mana, pernah kerja apa dulu, hartanya dari siapa, biaya hidupmu berapa, punya Lamborghini, Land Rover, Mercedes, begitu banyak. Apartemen di mana-mana, usaha di mana-mana, bayar pajak enggak jelas. Enggak boleh ikut langsung begitu loh," kata Ahok. (dnu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini