PDIP: Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Rapat Komisi II Ala Koboi

PDIP: Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Rapat Komisi II Ala Koboi

M Iqbal - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 07:36 WIB
Komisi II Rapat dengan KPU dan Bawaslu (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi II DPR akhirnya memutuskan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada pada rapat Minggu (11/9) lalu. PDIP yang sejak awal menolak perubahan itu menyebut kesimpulan rapat komisi II itu diputuskan ala koboi.

"Kesimpulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin tidak diumumkan dan dibacakan kembali. Hebat, semua dibuat ala koboi, tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan UU," kata anggota komisi II asal PDIP Arteria Dahlan dalam pesan singkat, Selasa (13/9/2016).

Kesimpulan komisi II dimaksud adalah seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara badan, maka bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Termasuk di dalamnya terpidana hukuman percobaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Tinggal PAN dan PDIP yang Tolak Terpidana Percobaan Maju Pilkada)

Arteria menyebut dalam rapat yang berlangsung alot itu sangat jelas pembicaraan tiap fraksi dan arahnya kemana, ditujukan untuk apa dan kepada sapa. Yang jelas ada yang ngotot bahkan melawan logika akal sehat.

"Ada yang ngotot boleh dengan alasan HAM, keadilan dan segala macam alasan yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani," kritik mantan pengacara itu.

Belum lagi agenda rapat yang digelar tanpa persetujuan semua fraksi, dan menghadirkan ahli tanpa mekanisme untuk menetapkan siapa ahli yang layak. Di rapat, kata Arteria, ahli bicara ke sana ke mari tidak jelas.

"Malamnya secara sepihak walaupun tanpa kehadiran 4 fraksi, dengan penolakan 2 fraksi, dan kehendak satu fraksi di anggaplah itu secara dipaksakan sebagai suatu kesimpulan komisi," ujar Arteria.

"Kemudian kami tetap keberatan dan diskors sampai sabtu pukul 18.00 WIB, dan yang lebih hebat lagi dalam forum yang tidak representatif, tidak kuorum, dalam ruang makan komisi, seolah-olah disepakati kesimpulan yang kami tidak sepakat itu," lanjutnya.

Arteria minta pemerintah harus bertanggung jawab atas kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana boleh mencalonkan diri. Kalau tidak, artinya ada pemufakatan atau pembiaran 'tindak pidana'.

"Tragedi moral dan etika ini tidak mungkin terjadi kalau Dirjen Otda (Kemendagri) yang mewakili pemerintah berlaku tegas. Tapi kan lucu, Dirjen Otda berseluncur di gelombang ombak yang dihempaskan oleh beberapa anggota saja," kata Arteria.

"Sangat berbeda dengan pernyataan mendagri yang mengatakan akan tunduk pada draf yang dibuat KPU, yang substansinya menolak terpidana percobaan sekalipun untuk dapat mencalonkan diri," tegasnya.

"Jadi publik harus tahu, dan jangan sepenuhnya marah ke DPR, karena pemerintah sendiri menyetujui terpidana boleh mencalonkan diri. Bahkan turut memikirkan formula yang moderatnya seperti apa, gila kan?" tambahnya lagi seraya meminta rekaman rapat diputar.

(bal/rni)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads