Tinggal PAN dan PDIP yang Tolak Terpidana Percobaan Maju Pilkada

Tinggal PAN dan PDIP yang Tolak Terpidana Percobaan Maju Pilkada

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2016 12:48 WIB
Foto: Pimpinan komisi II DPR (Lamhot Aritonang/detikfoto)
Jakarta - Polemik tentang terpidana percobaan maju Pilkada dalam draf Peraturan KPU tentang pencalonan, belum selesai dibahas. Komisi II DPR rapat hingga subuh tadi untuk mencari jalan tengah, namun buntu.

"Ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tinggal ini saja PDIP dan PAN (yang menolak terpidana percobaan maju Pilkada)," kata wakil ketua komisi II Riza Patria saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/9/2016).

Semula hanya Fraksi Golkar dan Hanura yang ngotot ingin terpidana percobaan bisa maju Pilkada, namun Riza menyebut sekarang mayoritas sudah setuju. Tinggal PDIP dan PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pemerintah yang dalam rapat sejak malam hingga subuh tadi dihadiri Dirjen Otda Soni Soemarsono, disebut lebih fleksibel memahami masalah itu dengan membedakan terpidana berat dan ringan.

Rumusan sementaranya adalah terpidana yang tidak dipenjara bisa mencalonkan diri. Artinya terpidana percobaan bisa maju Pilkada, begitu juga misal terpidana pada kasus kecelakaan lalu lintas.

"Kasus pencemaran nama baik (yang dipidana), perbuatan tidak menyenangkan. Misal saya pimpin rapat lalu gebrak meja dan dilaporkan, masa gara-gara itu nggak bisa nyalon. Kita khawatir ke depan ada kriminalisasi lawan-lawan politik," ujar politisi Gerindra itu.

Soal sikap KPU yang menolak semua jenis terpidana ikut Pilkada, Riza menyebut KPU hanya pelaksana UU dalam penyusunan draf PKPU itu. Rencananya rapat akan dilanutkan malam ini, karena tanggal 14 September semua PKPU harus disahkan.

"(Kesepakatan terpidana percobaan) Jangan dihubungkan sama pasangan calon atau daerah mana, ini bisa terjadi di mana saja. Besok bisa terjadi di partai A, B, C, di daerah satu, dua. Aturannya harus umum dan universal," kata Riza.

(miq/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads